Perubahan Tatib Jangan Bertentangan dengan Aturan di Atasnya
Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indrayana menerima Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.Foto :Runi/Rni
Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indrayana mengingatkan Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, agar dalam mengubah tata tertib (tatib) DPRD tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang ada di atasnya, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Pada prinsipnya tidak ada masalah, selama tidak bertentangan dengan UU yang ada di atasnya. Apapun yang mereka masukkan, termasuk muatan lokal, dan setiap kegiatan diawali membaca Al Qur’an, karena mungkin di sana mayoritas muslim. Jadi yang penting disepakati semua fraksi, jangan sampai ada satu fraksi tidak mau. Harus semua fraksi (setuju),” ungkapnya usai menerima konsultasi DPRD Kabupaten Lahat, di Ruang Rapat Karosid II, Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Iin, biasa Cholida disapa, juga memberikan perbandingan dengan apa yang pernah terjadi dahulu di Paripurna DPR RI. Dimana dahulu, dalam setiap Paripurna DPR RI tidak ada menyanyikan Lagu Indonesia Raya, namun seiring berjalannya waktu untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan demi keutuhan NKRI, maka setiap Paripurna DPR RI sekarang diawali dengan Lagu Indonesia Raya.
Sehingga, menurut Iin, jika DPRD Kabupaten Lahat ingin memasukkan muatan lokal di dalam perubahan tatibnya, termasuk dengan rencana dimasukkannya lantunan ayat suci Al Qur’an, maka hal tersebut boleh dan sah-sah saja, selama hal yang ingin dimasukkan dalam perubahan tatib tidak bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.
“DPRD Lahat akan memasukkan tatib terkait kegiatan untuk didahului dengan membaca Al Qur’an, ya silahkan. Karena di sana mayoritas muslim, tidak ada masalah,” katanya, sembari mengingatkan juga soal keinginan DPRD Kabupaten Lahat yang ingin turut mengubah aturan pemilihan kepala daerah, maka selama tidak bertentangan dengan UU Pilkada yang ada hal tersebut tidak masalah.
Iin juga memaparkan bahwa memang dalam UU Nomor 12 Tahun 2018 banyak sekali perubahan-perubahan yang ada. Iin memberikan contoh salah satunya adalah soal penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek). Dalam UU Nomor 12 Tahun 2018 yang ada saat ini, DPRD kabupaten dan kota tidak bisa mengadakan bimtek sendiri, karena kewenangannya ditarik ke provinsi. Padahal menurut Iin, keinginan dari masing-masing daerah jelas berbeda-beda, maka yang ada saat ini justru keinginan provinsi yang dimasukkan.
“Padahal mereka mengadakan bimtek itu sebelum mereka membuat peraturan. Jadi biasanya diadakan Bimtek terkait dengan peraturan itu, supaya biar nanti mudah dan lancar pembahasan peraturan. Tapi masing-masing daerah waktu membahas peraturan kan berbeda-beda, apa yang mau dibahas dan waktunya kapan itu berbeda-beda,” katanya sembari mengatakan, jika akhirnya keinginan provinsi yang dimasukkan, maka bimtek tidak terpakai.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lahat Marwan Ardiansyah menekankan, muatan lokal di tatib DPRD Kabupaten Lahat masih sangat minim. Sehingga dirinya bersama rekan-rekan ingin memasukkan unsur muatan lokal, agar unsur kebudayaan Kabupaten Lahat lebih terlihat dan terkenal ke depannya.
Oleh karenanya, dirinya dan sejumlah Anggota DPRD Lahat meminta masukan dan referensi Setjen dan BK DPR RI, agar perubahan tatib yang ada dapat di implementasikan dengan baik. “Apa yang harus kami ubah, makanya kami ingin mendapatkan informasi dan referensi dari DPR RI, agar kami lebih mantap mengimplementasikan di Lahat,” tutupnya. (ndy/sf)