Perubahan Tatib Jangan Bertentangan dengan Aturan di Atasnya

10-10-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indrayana menerima Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.Foto :Runi/Rni

 

Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indrayana mengingatkan Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, agar dalam mengubah tata tertib (tatib) DPRD tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang ada di atasnya, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

 

“Pada prinsipnya tidak ada masalah, selama tidak bertentangan dengan UU yang ada di atasnya. Apapun yang mereka masukkan, termasuk muatan lokal, dan setiap kegiatan diawali membaca Al Qur’an, karena mungkin di sana mayoritas muslim. Jadi yang penting disepakati semua fraksi, jangan sampai ada satu fraksi tidak mau. Harus semua fraksi (setuju),” ungkapnya usai menerima konsultasi DPRD Kabupaten Lahat, di Ruang Rapat Karosid II, Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

 

Iin, biasa Cholida disapa, juga memberikan perbandingan dengan apa yang pernah terjadi dahulu di Paripurna DPR RI. Dimana dahulu, dalam setiap Paripurna DPR RI tidak ada menyanyikan Lagu Indonesia Raya, namun seiring berjalannya waktu untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan demi keutuhan NKRI, maka setiap Paripurna DPR RI sekarang diawali dengan Lagu Indonesia Raya.

 

Sehingga, menurut Iin, jika DPRD Kabupaten Lahat ingin memasukkan muatan lokal di dalam perubahan tatibnya, termasuk dengan rencana dimasukkannya lantunan  ayat suci Al Qur’an, maka hal tersebut boleh dan sah-sah saja, selama hal yang ingin dimasukkan dalam perubahan tatib tidak bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.

 

“DPRD Lahat akan memasukkan tatib terkait kegiatan untuk didahului dengan membaca Al Qur’an, ya silahkan. Karena di sana mayoritas muslim, tidak ada masalah,” katanya, sembari mengingatkan juga soal keinginan DPRD Kabupaten Lahat yang ingin turut mengubah aturan pemilihan kepala daerah, maka selama tidak bertentangan dengan UU Pilkada yang ada hal tersebut tidak masalah.

 

Iin juga memaparkan bahwa memang dalam UU Nomor 12 Tahun 2018 banyak sekali perubahan-perubahan yang ada. Iin memberikan contoh salah satunya adalah soal penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek). Dalam UU Nomor 12 Tahun 2018 yang ada saat ini, DPRD kabupaten dan kota tidak bisa mengadakan bimtek sendiri, karena kewenangannya ditarik ke provinsi. Padahal menurut Iin, keinginan dari masing-masing daerah jelas berbeda-beda, maka yang ada saat ini justru keinginan provinsi yang dimasukkan.

 

“Padahal mereka mengadakan bimtek itu sebelum mereka membuat peraturan. Jadi biasanya diadakan Bimtek terkait dengan peraturan itu, supaya biar nanti mudah dan lancar pembahasan peraturan. Tapi masing-masing daerah waktu membahas peraturan kan berbeda-beda, apa yang mau dibahas dan waktunya kapan itu berbeda-beda,” katanya sembari mengatakan, jika akhirnya keinginan provinsi yang dimasukkan, maka bimtek tidak terpakai.

 

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lahat Marwan Ardiansyah menekankan, muatan lokal di tatib DPRD Kabupaten Lahat masih sangat minim. Sehingga dirinya bersama rekan-rekan ingin memasukkan unsur muatan lokal, agar unsur kebudayaan Kabupaten Lahat lebih terlihat dan terkenal ke depannya.

 

Oleh karenanya, dirinya dan sejumlah Anggota DPRD Lahat meminta masukan dan referensi Setjen dan BK DPR RI, agar perubahan tatib yang ada dapat di implementasikan dengan baik. “Apa yang harus kami ubah, makanya kami ingin mendapatkan informasi dan referensi dari DPR RI, agar kami lebih mantap mengimplementasikan di Lahat,” tutupnya. (ndy/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...